Aceh Utara - Dua warga di aceh Utara & Lhoksemawe telah membuat video di akun Tik Tok yang tidak senonoh terhadap Wartawan video tersebut telah di ton ton ribuat orang. Mhmd salah satu Kepala Kaperwil Aceh tidak terima dirinya di hina dengan video yang tidak ada bukti akurat.
Pelanggaran UU ITE dan Sanksi
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan video atau informasi yang melanggar kesusilaan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Salah satu warga yang bernama Mawardiah Desa MTG MANEH.JAMBO AYE.ACEH UTARA, telah mempublikasikan bahasa hoax melecehkan wartawan tentang UU ITE dengan kata kata yang tidak senonoh di akun Tik Tok (CEKGUMAMEH88) hingga mengatakan bahasa yang tidak pantas terhadap Wartawan, sedangkan yang dia katakan hanya karangan cerita hoax yang tidak terbukti.
Sedangkan Mawardiah belum lama baru selesai pemasalahan dengan warga Bireun di POLRES BIREUN tentang kasus ITE, kini Mawardiah juga melecehkan Mhmd sebagai kepala Kaperwil, apa maksud dan tujuan Mawardiah menghina orang sana sini dengan kata kata yang tidak senonoh.
Juga Hasnaini (35) Desa Ujong Pacu-Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, juga menghina Wartawan di akun Tik Tok nya yang bernama (IRASYUHADA RAJUDIN) yang sangat luar biasa tidak pantas sehingga mengatakan yang bahwa Mhmd pernah perkosa anak gadis orang hingga hamil sampai lahir, sedangkan yang dikatakan oleh Hasnaini itu cuma hoax dikarenakan sakit hati terhadap Mhmd.
Dua warga tersebut telah sepakat menghina wartawan dengan bahasa yang tidak kita inginkan di akun Tik Tok telah di tonton ribuan warga hingga di bagi kesemua teman Tik Tok nya.
Mhmd tidak terima dirinya di hina dan difitnah yang tidak pernah di lakukan yang dikatakan oleh Dua warga tersebut kini Mhmd mau melaporkan dua warga keranah hukum, Mhmd diduga dua warga tersebut ada pihak ketiga yang suruh mareka, yang tidak takut dengan jalur Hukum dikarenakan dirinya di anggap banyak Uang hingga berani menyuruh dua warga tersebut. (Rimung)
Tags:
Berita
Berita Hoax
Daerah
Hot News
Hukum dan Kriminal
Nasional
Pemerintah
Polri-TNI
Populer
Sosial
Terkini